Terlibat Narkoba, Polda Sumut Pecat 22 Polisi
Senin, 27 Feb 2006 21:22 WIB
Medan - Sebanyak 22 polisi yang berada di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari satuannya karena terlibat kasus narkoba dan indisipliner. Satu-satunya polisi yang mengikuti upacara pelepasan atribut, malah jatuh pingsan.Polisi yang pingsan itu adalah Brigadir Kepala Arwin Alfiansyah. Dia pingsan ketika nama-nama 22 polisi yang dipecat itu sedang dibacakan di lapangan upacara Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan, Senin (27/2/2006).Karuan saja Arwin langsung diboyong ke ke klinik kesehatan oleh provost yang mendampinginya. Jadinya Kapolda Sumut Irjen Bambang Hendarso Danuri batal mencopot atribut yang dikenakan Arwin Alfiansyah.Kendatipun yang dipecat ada 22 polisi, namun yang menghadiri upacara pelepasan atribut hanya cuma Arwin Alfiansyah. Hanya dia yang berhasil ditangkap Direktorat Profesi dan Pengamanan. Anggota Satuan Samapta Polres Mandailing Natal (Madina) ini ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor dan disersi. Sedangkan 21 lainya masih dalam pengejaran.Dalam keteragannya kepada wartawan, Kapolda Bambang Hendarso menyatakan pemecatan tersebut merupakan komitmen pimpinan terhadap jajaran yang melenceng dari tugas dan telah mencoreng citra kepolisian. "Ini merupakan pembelajaran bagi anggota yang lainnya," kata Kapolda. Kapolda juga menjanjikan dalam beberapa hari ke depan akan ada pemecatan lagi terhadap enam orang anggota kepolisian yang terdiri dari seorang perwira, empat bintara dan satu tamtama karena terlibat kasus narkoba disersi.Di antara 22 oknum polisi dipecat tidak dengan hormat itu, seorang merupakan perwira menengah yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, yakni Ajun Komisaris Polisi Budi Prakoso. "Dia dipecat karena terlibat dalam sindikat narkoba," tambah Kapolda.Sementara selebihnya karena terlibat narkoba, disersi dan tindak kriminal. Mereka terdiri atas 18 bintara, dan tiga tamtama. Bintara yang dipecat diantaranya adalah anggota Polsek Medan Kota Brigadir Kepala Sakti Adlan Syah karena disersi dari tugas selama tiga tahun.
(ahm/)











































