Litbang Kompas merilis hasil jajak pendapat terkait revisi UU ITE. Hasilnya, mayoritas responden setuju sebagian pasal di UU tersebut untuk direvisi.
Dilihat detikcom, Senin (8/3/2021), metode penelitian jajak pendapat tersebut dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon pada 23-27 Februari 2021. Ada 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Penelitian ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan nirpencuplikan Β± 3,09 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam jajak pendapat ini yakni 'Menurut Anda, Perlu atau Tidak Perlukah Revisi UU ITE Dilakukan?'. Hasilnya, 47,4 persen responden menjawab UU ITE perlu direvisi sebagian.
Berikut ini hasil jajak pendapat tersebut:
Perlu revisi menyeluruh: 28,4 persen
Perlu revisi sebagian: 47,4 persen
Tidak perlu, itu tetap seperti itu saja: 10,3 persen
Tidak tahu: 13,9 persen
Selain itu, Litbang Kompas mengajukan pertanyaan 'Setuju atau Tidak Setujukah Anda dengan Upaya Menghapus/Merevisi Ketentuan yang Ada Dalam UU ITE?'. Berikut ini hasilnya:
Asusila daring cenderung justru digunakan untuk menghukum korban kekerasan sehingga harus dihapus.
Setuju: 56,2 persen
Tidak Setuju: 29,5 persen
Tidak Tahu: 14,3 persen
Penghinaan dan pencemaran nama baik cenderung digunakan untuk menangkap warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara sehingga harus dihapus.
Setuju: 43,2 persen
Tidak Setuju: 43,6 persen
Tidak Tahu: 13,2 persen
Ujaran kebencian justru sering digunakan untuk merepresi warga minoritas sehingga harus dihapus.
Setuju: 50,1 persen
Tidak Setuju: 40,2 persen
Tidak Tahu: 9,7 persen
Konten digital yang dinilai terlarang digunakan sebagai alasan mematikan akses internet di sebuah daerah.
Setuju: 39,5 persen
Tidak Setuju: 47,9 persen
Tidak Tahu: 12,6 persen
Litbang Kompas juga merilis jajak pendapat terkait Pedoman Polri. Pertanyaan yang diajukan ialah 'Mana yang lebih penting dan mendesak: memperbaiki pedoman bagi Polri untuk selektif menangani kasus atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE?'.
Berikut ini hasilnya:
Memperbaiki pedoman bagi aparat kepolisian: 22,3 persen
Memperbaiki substansi pasal-pasal di UU ITE: 26,3 persen
Kedua-duanya harus dilakukan: 38,6 persen
Tidak tahu: 12,8 persen
Kemudian, Litbang Kompas juga mengajukan pertanyaan mengenai keyakinan publik terkait apakah revisi UU ITE akan membuat aturan menjadi jelas. Berikut ini hasilnya:
Yakin atau tidak yakinkah Anda, upaya revisi UU ITE akan membuat aturan terkait pasal bermasalah (pencemaran nama baik, penghinaan, kesusilaan, dan kebencian) menjadi semakin jelas/tidak multitafsir?
Yakin: 66,3 persen
Tidak yakin: 22,7 persen
Tidak tahu: 11,0 persen