Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan KJP Plus tahun 2020 tahap 2 bulan Maret sejak Jumat (5/3/2021) lalu. Pelajar dapat mengecek sendiri dengan klik https://kjp.jakarta.go.id/.
Berdasarkan informasi dari akun instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta disdikdki total penerima KJP Plus tahun 2020 tahap 2 sebanyak 849.291 siswa.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta usia sekolah dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran dana KJP Plus tahun 2020 Tahap 2 yang diterima para siswa per bulan
- SD/MI/SDLB Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB Rp300.000
- SMA/MA/SMALB Rp420.000
- SMK Rp450.000
- PKBM Rp300.000
Selain itu siswa di sekolah swasta mendapatkan tambahan untuk SPP
- SD/MI/SDLB Rp130.000
- SMP/MTs/SMPLB Rp170.000
- SMA/MA/SMALB Rp290.000
- SMK Rp240.000
Cara cek pencairan KJP Plus Tahun 2020 Tahap 2:
- Klik https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri
- Pengecekan status pencairan KJP Plus tahun 2020 tahap 2 masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
- Klik Cek
Jika mengalami hambatan, penerima KJP Plus tahun 2020 tahap 2 juga bisa klik https://bit.ly/pusdatinjamsosdki. Link tersebut menyimpan data koordinator kelurahan (korkel) petugas pendamping sosial (pendamsos).
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus tahun 2020 tahap 2 hanya boleh digunakan untuk :
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
KJP Plus tahun 2020 tahap 2 digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Disdik DKI Jakarta juga mengingatkan para siswa agar menyimpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
Simak juga video saat 'KPAI Yakin Pemprov DKI Takkan Cabut KJP Pelajar Terlibat Demo':