Mahfud soal Dasar Penyelesaian Sengkarut PD: UU Parpol dan AD-ART 2020

Mahfud soal Dasar Penyelesaian Sengkarut PD: UU Parpol dan AD-ART 2020

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Mar 2021 18:00 WIB
Jakarta -

Partai Demokrat diliputi sengkarut agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB. Pemerintah menyatakan belum menganggap secara hukum ada KLB Demokrat karena belum dilaporkan secara hukum.

"Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3/2021).

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," tegas Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menegaskan pemerintah bakal menangani KLB Demokrat secara hukum jika penyelenggara sudah melaporkannya. Dia kemudian memerinci dasar penyelesaian sengkarut Demokrat ini.

"Oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan oh ada KLB," kata Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

Dasar penyelesaian sengkarut KLB Demokrat ini disebutkan Mahfud Md ada dua. Salah satunya, ucap dia, adalah AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan tahun 2020.

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md.

Mahfud menegaskan kembali bahwa Ketua Umum Demokrat saat ini adalah AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main," ucap Mahfud.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Jadi AD-ART yang sah itu sampai sekarang yang di Kemenkum HAM yang diserahkan tahun 2020 itu nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak kita semuanya akan nilai," tegas Mahfud.

Kubu yang mengatasnamakan Demokrat menggelar secara sepihak KLB di Deli Serdang. Hasilnya, Kepala KSP Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum.

Sementara itu, pengurus Demokrat di bawah komando AHY menyatakan KLB di Deli Serdang bodong atau abal-abal. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan sampai malu terhadap Moeldoko yang pernah diangkatnya menjadi Panglima TNI.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads