Ba'asyir Bebas, Tapi Masih Harus Ditahan Lagi
Senin, 27 Feb 2006 19:15 WIB
Jakarta - Juni 2006 bakal jadi momen bebasnya Abu Bakar Ba'asyir dari kasus pelanggaran imigrasi. Namun dalam kasus persekongkolan bom Bali I, Ba'syir masih harus mendekam di bui hingga Mei 2007. Jadi gimana?Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara mengiyakan Ba'asyir dibebaskan usai menjalani vonis."Dia setelah menjalani vonis adalah warga negara yang bebas, kita harus menghormati hukum," katanya di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2002).Dia mengingatkan agar semua pihak harus berpatokan, seseorang yang sudah menjalani hukuman adalah sebagai seseorang yang seolah tidak ada permasalahan."Yang kita lihat, kalau ada tindak pidana lagi," ujar Makbul tanpa merinci maksudnya.Dia pun hanya meminta semua pihak berpikir positif dan menghormati hukum di Indonesia.Jadi, apakah Ba'asyir akan bebas dulu, kemudian ditahan lagi, atau langsung meneruskan masa tahanan hingga Mei 2007? Kita saksikan nanti!
(bal/)











































