Keluarga dari DPO atas nama Khairul alias Irul alias Aslam, yang juga anak menantu Santoso eks pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), tidak peroleh izin dari pihak kepolisian untuk membongkar dan memindahkan jenazah ke Kabupaten Poso. Anggota DPO MIT Khairul alias Irul tewas ketika terlibat dalam baku tembak dengan Tim Satgas Mandago Raya di Pegunungan Andole, Poso.
Hal itu disampaikan langsung oleh Subadrio (46), keluarga Irul saat ditemui ketika melakukan ziarah ke lokasi TPU Petobo, Palu pada Sabtu (6/3/2021) sore. Keluarga dan kerabat Irul yang datang dari Poso, sebelumnya telah merencanakan untuk memindahkan jenazah ke lokasi yang disediakan di Desa Kalora, Poso.
"Keluarga tidak dapat izin, jadi kami hanya ziarah," ungkap Subadrio pada Sabtu (6/3/2021) di TPU Poboya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak adanya perolehan izin tersebut, Tim Pengacara Muslim (TPM) Palu menilai bahwa Polda Sulteng telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dan pembodohan terhadap masyarakat atau publik. Dalam catatan TPM, bahwa perbuatan serupa telah terjadi berulang kali dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jenazah warga negara yang masuk DPO MIT.
"Kami melihat aturan yang sudah ditetapkan dalam Pasalnya 77 KUHP tidak berlaku terhadap warga yang masuk dalam DPO MIT. Dalam penanganan jenazah, pihak keluarga tidak diberikan atau peroleh kapstian hukum yang sama halnya bagi setiap warga negara yang telah meninggal, hilang atau terhapus hak menuntut atas tindakan pidana yg dilakukan oleh warga negara," tegas Ketua TPM Palu Moh Akbar kepada detikcom.
Menurutnya, tidak satupun di negara ini yang boleh untuk melarang, ketika warga negara atau keluarga dari kedua terduga yang masuk dalam DPO MIT ingin memindahkan atau memakamkan secara layak sebagaimana keyakinan mereka.
"Ini adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Kenapa harus dilarang atau tidak diberikan izin untuk dipindahkan serta ingin dimakamkan sesuai keyakinan, agama Islam," ucap Akbar.
Sementara itu, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng belum memberikan keterangan secara resmi terkait larangan pemindahan jenazah DPO MIT ke daerah asalnya masing-masing.
Lihat juga Video: Rina Gunawan Dimakamkan dengan Prokes, Teddy Syah Gunakan APD