Seorang pria berinisial IG mencuri uang berupa dolar AS milik majikannya sendiri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian menukarkan dolar tersebut lalu menggunakannya untuk keperluan pribadinya.
"Dia bekerja di sana, diperbantukan di sana. Sering bantu-bantu di sana. Terus uangnya (korban) diambil. Pelaku sendiri itu sering bantu-bantu dan orang dekat korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Fajrul Choir saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/3/2021).
Fajrul mengatakan uang dolar itu tersimpan di sebuah tas. Suatu ketika, bosnya merasa uang di dalam tasnya itu berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajrul tidak merinci jumlah dolar yang dicuri pelaku, namun diperkirakan mencapai Rp 100 jutaan.
"Uang disimpan di dalam tas. Korban ngecek kemudian merasa kehilangan. kalo kerugian sekitar Rp 100 jutaan. Korban merasa kerugiannya sampai Rp 100 juta kalau dirupiahkan. Karena yang hilang kan uang dolar," tuturnya.
IG kemudian membelanjakan uang hasil curian itu untuk sejumlah barang berharga, seperti perhiasan emas, sepatu, hingga ponsel.
"Dibeliin emas. Uang hasil pencurian dibelikan emas, sepatu, HP," terang Fajrul.
Atas perbuatannya itu, IG dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. IG terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, IG masih ditahan di Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.