Jumlah Kerugian Negara Beda, Safder Minta Dibebaskan

Jumlah Kerugian Negara Beda, Safder Minta Dibebaskan

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 18:05 WIB
Jakarta - Unsur merugikan negara dalam kasus korupsi mantan Sekjen KPU Safder Yussac dinilai tak terpenuhi. Pasalnya terjadi perbedaan jumlah kerugian negara antara BPKP dan jaksa penuntut umum (JPU). Demikian disampaikan penasihat hukum Safder, Sudjono dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (27/2/2006). Sudjono menjelaskan, jumlah kerugian negara versi BPKP tercatat Rp 20.076.475.133. Sedangkan JPU mencatat sebanyak Rp 20.068.392.533."Oleh karena itu unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi," tandas Sudjono. Atas pembelaan penasihat hukum itu, ketua majelis hakim Mansurdin Chaniago menanyakan JPU apakah akan melakukan replik. JPU Endro Warsitomo minta waktu dua hari untuk menyusun replik. Namun hakim hanya memberikan waktu satu hari."Karena masih ada perkara lain yang harus disidangkan, replik saya tunggu besok 28 Februari jam 16.00-17.00 WIB," kata Mansurdin sebelum mengetuk palu.Ditemui usai sidang, Endro mengatakan siap memenuhi permintaan hakim. Walau hanya diberi waktu 1 kali 24 jam, ia berjanji akan menyusun replik sebaik mungkin. "Mau nggak mau harus siap. Bila perlu nanti kita begadang. Itu risiko jabatan," kata Endro.Sidang Safder akan dilanjutkan Selasa, 28 Februari pukul 16.00 WIB besok dengan agenda pembacaan replik. (iy/)


Berita Terkait