Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumatera Utara (Sumut) sebagai persoalan internal partai. Ketua Bappilu PD Andi Arief menilai Mahfud Md keliru dalam menyikapi kejadian KLB PD di Sumut.
"Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Independensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran," kata Andi dalam cuitannya yang telah diizinkan untuk dikutip, Sabtu (6/3/2021).
Andi menegaskan KLB PD di Sumut kemarin sudah melanggar hukum dan berbeda dengan KLB partai lainnya. Ia menegaskan KLB di Sumut telah melanggar AD/ART yang sudah diresmikan oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena Demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," ucapnya.
Lebih lanjut Andi Arief menegaskan pembiaran atas pelanggaran hukum dalam KLB PD di Sumut sudah bukan ranah internal partai. Ia pun meminta Mahfud Md memeriksa AD/ART PD yang dijadikan syarat terjadinya KLB.
"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar Partai Demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," tegasnya.
Andi juga mendorong aparat kepolisian tidak bersikap netral atau melindungi kelangsungan KLB Demokrat di Sumut kemarin. Andi merasa Polri dan Menko Polhukam Mahfud Md mengabaikan surat resmi yang diajukan oleh Ketum PD AHY.
"Pemerintah harus amankan produk yang sah yang sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, kepolisian menurut kami tidak boleh netral apalagi lindungi KLB D serdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam," ucapnya.
Selain itu, Andi Arief pun memberikan sindiran kepada Mahfud. Ia mengatakan dapat memaklumi sulitnya posisi Mahfud selaku Menko Polhukam untuk bersikap adil.
"Tapi kami sadar beratnya posisi pak Prof @mohmahfudmd dalam mengambil sikap adil terhadap partai demokrat. Kami memahami," tuturnya.
Diketahui, KLB PD versi Sumut memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD. Menanggapi itu, DPP Partai Demokrat menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar ketiganya menghentikan KLB di Sumut yang disebut ilegal.
Penjelasan Mahfud Md yang menyebut KLB Sumut sebagai masalah internal partai. Baca di halaman selanjutnya.
Simak video 'Pernyataan Lengkap SBY Usai Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB':
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong kegiatan yang diklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (6/3).
Mahfud kemudian mencontohkan persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.
Mahfud juga mencontohkan persoalan internal PKB versi Parung dan Ancol saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tuturnya.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan jika acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat kemarin merupakan masalah internal PD. Pemerintah kata Mahfud juga belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari PD.
"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas Partai," ujarnya.