Petugas gabungan melakukan razia mendadak di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang ilegal yang seharusnya tidak boleh berada di dalam sel.
Razia tersebut digelar oleh petugas Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang dan BNNK Tangerang pada Kamis, 4 Februari 2021 malam. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke setiap blok warga binaan di Lapas tersebut.
"Itu kan barang-barang yang tidak boleh ada di Lapas. Itu kan kemarin ditemukan beberapa handphone, beberapa alat listrik yang tidak boleh ada di ruang tahanan Lapas," ujar Kepala BNNK Tangerang Ichlas Gunawan saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia ini juga dilakukan, salah satunya untuk mencegah adanya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas. Juga untuk mengantisipasi barang ilegal lainnya, di antaranya handphone.
Ichlas menyebut barang-barang ilegal itu dimusnahkan. Menurutnya, tim dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
"Informasi yang saya dapat dimusnahkan. Kanwil Kum HAM Banten, semua UPT yang ada di Banten, datang semua ikut menyaksikan semua," tuturnya.
Adapun kegiatan razia dadakan ini, lanjut Ichlas, sudah dilakukan secara rutin. Hanya, bedanya kini dari pihak lapas melibatkan beberapa unsur lain, termasuk BNNK.
"BNN Kota Tangerang melakukan kegiatan razia mendampingi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kum HAM dan Lapas Kelas II. Itu merupakan kegiatan rutin mereka, hanya kegiatan ditingkatkan melibatkan unsur lain," terang Ichlas.
Ichlas menyebut tidak ada narkoba yang ditemukan saat razia berlangsung. Dia berharap kegiatan tersebut bisa mengurangi pelanggaran-pelanggaran di lapas.
"Kita tidak menemukan narkoba. Ini rutin yang sudah dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran di lapas," tandasnya.
Simak juga 'Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap di Kendari Sultra':