MK Tantang MA Terobos UU

Perseteruan dengan KY

MK Tantang MA Terobos UU

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 17:22 WIB
Jakarta - Jika Mahkamah Agung (MA) akan menyelesaikan perseteruannya dengan Komisi Yudisial (KY) secara formal lewat hukum akan tersandung kendala Undang-Undang (UU). Mahkamah Konstitusi (MK) menantang MA untuk menerobos kendala UU tersebut.Tantangan disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai menghadiri pengukuhan Gayus Lumbun sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di Balai Sudirman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2006).Menurut Jimly, MK memiliki wewenang menangani kasus perseteruan MA dan KY jika kasus itu ditarik menjadi kasus formal. Namun jika masalah tersebut dibawa ke MK akan menimbulkan dua persoalan karena kelemahan UU.Pertama, adanya pembatasan yang dilakukan UU MK yang menyatakan MA tidak boleh menjadi pihak dalam perkara di MK. Padahal, protes Jimly, MK adalah mahkamah untuk menyelesaikan permasalahan lembaga negara."Kok MA tidak boleh menjadi pihak yang berperkara. Berani nggak nih MA menerobos aturan itu," tantang Jimly.Persoalan kedua, bagaimana caranya lembaga-lembaga yang sama-sama diawasi seperti MK dan KY membawa MA ke MK. Jika MK menangani kasus itu, MK akan dicurigai berpihak pada salah satu pihak."Nanti dicurigai MK berpihak pada MA. Apa ini soal imparsialitas. Nah ini sekali lagi kelemahan UU. Tapi kalau memang mau diterobos, ya kita coba," ucap Jimly.Jika memang perseteruan itu akhirnya dibawa ke MK, Jimly berjanji lembaganya akan berusaha bersikap independen sesuai dengan UU. Namun Jimly lantas menyarankan sebaiknya kedua lembaga itu bertemu dulu sebelum membawa perkaranya ke masalah formal. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads