Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, 40 Kg Sabu-50 Butir Ekstasi Disita

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, 40 Kg Sabu-50 Butir Ekstasi Disita

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 20:04 WIB
Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi (Raja Adil/detikcom)
Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Jajaran Polda Riau kembali membongkar sindikat peredaran narkoba di Bengkalis, Riau. Barang bukti 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi diamankan dari 5 pelaku.

Informasi sindikat narkoba terungkap pada Jumat, 26 Februari 2021, setelah tim Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada narkoba masuk ke wilayah Bengkalis. Disinyalir, barang haram itu masuk melalui wilayah perairan.

"Setelah 4 hari melakukan penyelidikan di darat dan di laut, Senin (1/3) pukul 22.00 WIB tim yang berjaga di pantai Jangkang, melihat target. Tetapi target mengetahui diintai dan melarikan diri," terang Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, Jumat (5/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi hutan dan rawa membuat tim di lapangan kehilangan jejak. Petugas pun akhirnya memburu masuk pelaku hingga ke area hutan Tenggayun.

Setelah tiba di dalam hutan lebih-kurang 3 jam, terlihat 2 orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah diinterogasi, pria itu mengaku bernama RS dan NZ.

ADVERTISEMENT

"Kedua orang ini mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar. Namun tim belum menemukan barang itu," katanya.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi (Raja Adil/detikcom)Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. (Raja Adil/detikcom)

Selanjutnya tim mencari pelaku lain dan menemukan tiga pelaku, SAI, ED, dan HR. Polisi kemudian membawa pelaku untuk menyusuri lokasi hingga ditemukan 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi di tepi pantai.

"Hasil interogasi pelaku HR sudah 3 kali melakukan transaksi narkoba dari Malaysia. Ia diupah sebanyak Rp 4 juta sekali menerima barang dan dikasih narkotika jenis sabu," katanya.

Para pelaku selanjutnya diamankan ke Polda Riau. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kapolda.

Terakhir, Agung memastikan pihaknya tengah memburu pelaku lain yang terlibat. Termasuk pemasok barang haram dari negeri jiran tersebut.

(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads