Guru Honorer Jualan Ineks

Guru Honorer Jualan Ineks

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 17:02 WIB
Palembang - Profesi guru yang mestinya digugu dan ditiru rupanya tidak dihayati oleh Sobirin. Buktinya guru honorer berumur 36 tahun ini ditangkap polisi karena menjual ineks. Guru di salah satu SMA Negeri di Palembang itu dibekuk polisi pada Minggu (26/2/2009) dini hari di Diskotek Darma Agung, Jalan Kol Haji Barlian, Kilometer 7, Palembang. Sobirin tertangkap tangan saat seorang polisi berpura-pura menjadi pembeli. Barang bukti berupa lima butir pil ekstasi kini membawanya mendekam di sel Kepolisian Daerah Sumsel. Namun, kepada petugas guru yang bertubuh tegap dan berambut pendek itu mengaku ekstasi itu murni untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abusopah Ibrahim kepada pers di kantornya Jalan Merdeka, Senin (27/2/2006), tersangka mengaku membeli ekstasi itu dari seorang bandar dengan harga Rp 50 ribu. "Barang bukti sudah ada, dan kini dia tengah diperiksa untuk mengembangkan kasusnya," kata Abusopah. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads