Nurdin Abdullah Tepis Soal Proyek: Tak Ada yang Benar, Tunggu di Pengadilan

Nurdin Abdullah Tepis Soal Proyek: Tak Ada yang Benar, Tunggu di Pengadilan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 18:02 WIB
Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah (Farih/detikcom)
Jakarta -

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Nurdin Abdullah pun menepis dugaan korupsi itu.

"Nggak ada yang bener, pokoknya nanti kita tunggu aja di pengadilan," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan wartawan soal ada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel tak hanya didapat oleh kontraktor Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah menyebut bahwa dirinya menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan akan kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hargai proses hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

ADVERTISEMENT

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads