Pembahasan RUU PA Diminta Tidak Terburu-buru

Pembahasan RUU PA Diminta Tidak Terburu-buru

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 16:41 WIB
Jakarta - Pejabat Sementara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Mustafa Abubakar meminta DPR tidak terburu-buru membahas RUU Pemerintahan Aceh (PA) terkait batas waktu 31 Maret 2006."Jangan sampai substansi menjadi korban hanya karena kita mengejar deadline," kata Mustafa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU PA di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2006).Meski demikian, dia juga berharap DPR tidak mengulur-ulur waktu pembahasan RUU ini. "Ya kita pun tentu harus mencermati perhatian internasional," ujar dia.Dia mengaku telah mendapat dukungan penuh dari pemimpin partai politik mengenai pembahasan RUU PA ini. "Ya kami hanya berharap akomodasi dan aspirasi rakyat Aceh bisa diakomodir dalam UU ini," terangnya.Dalam kesempatan itu dia juga mengundang seluruh anggota Pansus untuk datang ke NAD. Hal itu semata-mata agar anggota dewan bisa melihat sendiri kondisi yang ada dan langsung menyerap aspirasi masyarakat.Sementara Ketua Pansus RUU PA DPRD NAD Asyhari Basyar menilai RUU yang diajukan pemerintah telah banyak mengalami perubahan dari draf yang diusulkan DPRD."RUU ini kini bernuansa sentralistik. Hal itu dapat terlihat dari adanya 28 pasal yang menyebutkan pelaksanaan UU ini akan diatur kembali dalam peraturan perundangan," tegas dia.Padahal, lanjut dia, pelaksanaan UU PA nantinya diatur dengan qanun. "Ini adalah wujud pelaksanaan lex spesialis UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Aceh," imbuh Asyhari.Selain itu dia menilai bahwa ada pasal dalam RUU ini yang membatasi ancaman pidana qanun. Hal ini jika diterapkan, maka akan berakibat melemahkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dalam bidang jinayah.Oleh karena itu DPRD berharap pasal ini disesuaikan dengan usulan yang diajukan DPRD yang memberi perlakuan qanun dapat mengadopsi ketentuan hukum pidana Islam. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads