Menko Polhukam Mahfud Md meminta RUU KUHP segera disahkan. Agar permintaan Mahfud dapat terpenuhi, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR mengatur rapat dengan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membahas kelanjutan RUU KUHP.
"Iya Menkum HAM untuk bisa melakukan rapat dengan Komisi III," kata Azis, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Azis mengatakan RUU KUHP sudah disahkan di tingkat pertama. Pengesahan di tingkat pertama itu saat dia menjadi pimpinan Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena waktu saya menjadi pimpinan Komisi III, RUU KUHP tersebut sudah pengesahan tingkat pertama," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry juga mendukung keinginan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman.
"Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman, dalam keterangannya.
"KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman," lanjut Herman.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda perlu segera diubah. Jika ada hal yang dianggap salah setelah RUU KUHP disahkan, bisa kembali diperbaiki.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya, kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3/2021).
Bagi Mahfud, KUHP harus mengikuti perkembangan zaman saat ini. Sedangkan KUHP yang saat ini diterapkan adalah peninggalan kolonial.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," kata Mahfud.
(eva/zak)