Forum Kerukunan Umat Beragama Berisi Tokoh Agama
Senin, 27 Feb 2006 16:17 WIB
Jakarta - Berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB), pendirian tempat ibadah harus seizin Forum Kerukunan Umat Beragama. Forum ini akan segera dibentuk dan beranggotakan para tokoh agama."Forum Kerukunan Umat Beragama nantinya akan dibentuk masyarakat, difasilitasi pemerintah. Keanggotaan akan diiisi pemuka agama, baik yang tergabung dalam ormas maupun tidak," jelas Kepala Litbang Departemen Agama Atho Mudzhar.Atho menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Panitia Adhoc III DPD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2006). Untuk anggaran pemeliharaan kerukunan antarumat beragama, kata Atho, nantinya akan diambilkan dari APBN dan APBD. Pada kesempatan itu, Atho menampik keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 telah menghalangi pendirian rumah ibadah.Berdasarkan data statistik yang ada dari 1977 hingga 2004, menurut Atho, justru terjadi peningkatan jumlah rumah ibadah. Untuk Islam, tempat ibadah meningkat 64 persen. Untuk Kristen, 132 persen, dari 14 ribuan menjadi 40 ribuan dan Katolik meningkat 151 persen. "Data ini sudah disampaikan ke Dirjen-Dirjen agama dan menunjukkan SKB telah menyebabkan adanya ketertiban dan keteraturan dalam pendirian rumah ibadah," jelas Atho. Sementara Menteri Agama Maftuh Basyuni berharap revisi SKB bisa memperdayakan masyarakat dalam memelihara kerukunan umat beragama. Peraturan bersama ini nentinya akan menjadi pedoman bagi gubernur, bupati, camat dan kepala desa sebagai dasar pemeliharaan kerukunan beragama dan pengaturan rumah ibadah. "Dengan adanya peraturan bersama ini diharapkan adanya tata cara pendirian rumah ibadah yang tidak multitafsir," kata Menag.
(iy/)











































