Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung keinginan pemerintah mempercepat pengesahan RUU KUHP. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbarui seiring dengan perkembangan zaman.
"Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
"KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman," lanjut Herman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP. Bila nantinya revisi UU ITE disahkan, Herman menilai, akan menjadi sejarah bagi RI.
"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," ucapnya.
"Apalagi jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," lanjut Herman.
Selain itu, Herman menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Jangan sampai, kurangnya sosialisasi menjadi isu negatif.
Herman menyebut hal ini juga sempat menjadi catatan penting dari DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
"Kami melihat pemerintah sudah mulai melakukan kembali sosialisasi RUU KUHP dan hal ini tentu sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RUU KUHP. Rencananya, Pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RUU KUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi, misalnya membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat yang akan diatur di RUU KUHP," kata ujarnya.
Baca permintaan Mahfud agar RUU KUHP segera disahkan di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda perlu segera diubah. Jika ada hal yang dianggap salah setelah RUU KUHP disahkan, bisa kembali diperbaiki.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya, kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3/2021).
Bagi Mahfud, KUHP harus mengikuti perkembangan zaman saat ini. Sedangkan KUHP yang saat ini diterapkan adalah peninggalan kolonial.
"Ketika terjadi proklamasi, berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," kata Mahfud.