Agung: Hak Asing Ada Batasnya

Pulau Bidadari

Agung: Hak Asing Ada Batasnya

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 16:17 WIB
Jakarta - Mendengar Pulau Bidadari di Manggarai NTT dikuasai warga asing, Ketua DPR Agung Laksono meminta agar aparat memeriksa status dan pemberian izinnya. Menurutnya, hak warga asing yang berada di Indonesia ada batasnya.Hal ini disampaikan Agung usai menghadiri acara pengukuhan Gayus Lumbun sebagai guru besar Universitas Krisnadwipayana di Balai Sudirman, Jl Saharjo, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2006)."Hak orang asing itu ada batasnya. Seperti hak guna usaha, dan itu bisa diperpanjang. Kalau tidak diperpanjang harus angkat kaki," ujarnya.Dia mengingatkan aparat pemerintah di daerah untuk meneliti kenapa ada warga asing yang bisa masuk dan menguasai Pulau Bidadari.Selain itu, lanjut dia, warga asing tersebut tidak boleh melarang aparat memeriksa pulau tersebut."Harusnya pihak kepolisan perlu menyelidiki lebih lanjut," tandas Agung. (bal/)


Berita Terkait