Dilarang Merokok Saat Rapat, Anggota DPR Tepuk Tangan

Dilarang Merokok Saat Rapat, Anggota DPR Tepuk Tangan

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 15:50 WIB
Jakarta - Meski Perda larangan merokok sudah berlaku, masih banyak anggota DPR yang bandel. Pimpinan DPR akhirnya turun tangan dan mengeluarkan edaran yang isinya melarang merokok saat rapat. Surat edaran larangan merokok itu dibacakan Wakil Ketua FPAN Djoko Susilo setelah Rapat Pansus RUU Pemerintah Aceh dibuka di ruang Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2006).Rapat dengar pendapat pansus kali ini menghadirkan perwakilan dari DPRD NAD dan pejabat sementara Gubernur NAD Mustafa Abubakar. Sebelum rapat dimulai, asap rokok telah memenuhi ruang Komisi II. Sejumlah anggota DPR seperti Ferry Mursyidan Baldan yang merupakan perokok berat dan tamu undangan yang hadir terus mengisap sigaretnya. Hingga pimpinan rapat Tengku Muhammad Yus membuka forum, kepulan asap rokok tak juga berhenti. Usai rapat dibuka, Djoko pun menyentil anggota DPR yang asyik menikmati zat yang membahayakan kesehatan itu. Djoko membacakan surat edaran Ketua DPR tertanggal 22 Februari 2006 tentang larangan merokok. Surat itu menyatakan, rapat pimpinan DPR pada 14 Februari telah menerima surat dari 45 anggota DPR dari 10 fraksi agar pimpinan DPR melaksanakan Perda DKI yang melarang merokok di tempat publik."Akhirnya rapat memutuskan untuk melaksanakan Perda dan mewajibkan anggota DPR tidak merokok dalam ruang rapat," kata Djoko yang kemudian disambut tepuk tangan membahana. Setelah pembacaan larangan itu, anggota DPR maupun perwakilan DPRD NAD pun buru-buru mematikan rokok. Ketua Pansus RUU NAD Fery Mursyidan Baldan yang merupakan perokok berat terlihat mesem-mesem. Ferry pun terpaksa menahan hasrat merokok hingga sidang selesai. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait