Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, kalah melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alhasil, Bambang tidak bisa pergi ke luar negeri hingga melunasi utangnya ke negara terlebih dahulu.
Berikut perjalanan kasus suami Mayangsari itu yang dirangkum detikcom, Jumat (5/3/2021):
1997
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Digelar SEA Games di Jakarta. Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita, keberatan atas tagihan itu.
"Bunga 5 persen setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Akhir 2019
Sri Mulyani mencekal Bambang ke luar negeri karena tidak mau membayar utang untuk 6 bulan.
Mei 2019
Sri Mulyani memperpanjang pencekalan Bambang untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
September 2020
Bambang tidak terima dan menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dia juga mengaku tak mempermasalahkan posisinya sebagai pengacara Bambang jadi sorotan. Dia menekankan soal kesetaraan semua pihak di depan hukum.
"Tidak ada masalah, karena ya etika profesi menuntut demikian. Kode etik advokat itu kan equity before the law. Jadi kesetaraan semua pihak di depan hukum. Saya tidak membela kasus korupsi justru dipermasalahkan. Tapi itu risiko," kata Busyro.
4 Maret 2021
Ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany memutuskan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).
"Menghukum Penggugat (Bambang) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000," ujar majelis.
Simak juga 'Mayangsari Bicara Soal Utang Bambang Trihatmodjo':