Seorang wanita berinisial RS (22) melaporkan kekasihnya, CN, ke SPKT Polda Sumatera Selatan. CN, yang diduga oknum polisi tersebut, dilaporkan karena 'menghilang' jelang acara lamaran hari ini.
RS melaporkan kekasihnya ke Polda Sumsel pada Kamis (4/3). Laporan RS teregister di STTLP/220/III/2021/SPKT.
Pertemuan RS dan CN terjadi pada November 2020 di salah satu kafe di Kenten, Palembang. RS, yang sedang makan, dihampiri CN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lagi makan, tiba-tiba dia (CN) datang menghampiri dan minta kenalan. Dia minta tukeran nomer handphone," ujar RS kepada detikcom, Jumat (5/3/2021).
Dari perkenalan itu, CN mengaku sebagai anggota Polri berpangkat briptu dan berdinas di Polda Sumatera Selatan. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara hingga memutuskan menikah.
"Rencananya hari ini mau lamaran, tetapi dia minta bantu uang tambahan. Itu saya bantu Rp 6,3 juta dikirim bertahap," tegas RS.
Selama menjalin asmara, RS memastikan beberapa kali bertemu dengan CN. Salah satu pertemuannya dilakukan di samping Mapolda pada 23 Februari lalu.
"Waktu bertemu itu dia pakai atribut polisi. Kami makan dan janji hari ini mau datang ke rumah melamar. Setelah uang dikirim, nomor saya diblokir dan hilang," katanya.
Acara lamaran yang sudah dipersiapkan dengan matang batal. RS, yang merasa malu dengan keluarga dan tetangganya, akhirnya melaporkan CN terkait dugaan penipuan.
"Sampai sekarang hilang. Padahal semua sudah dipersiapkan. Hari ini acara lamaran seharusnya di rumah," kata RS.
Kuasa hukum RS, Billy De Oscar, menyebut CN tak dapat dihubungi sejak kejadian itu. Dalam laporannya, RS menunjukkan bukti foto CN mengenakan seragam polisi.
"Apakah ini oknum polisi atau bukan, telah kami laporkan. Yang jelas, klien kami malu akibat ulah CN yang hilang setelah dikirimi uang. Alasan untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan saat pernikahan," terang Billy.
Dalam laporan, Billy meminta polisi segera mengusut kasus tersebut. Jika terbukti CN oknum polisi, ia memastikan melaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan terkait pelanggaran etik anggota Polri.
"Kalau terbukti anggota Polri, kami sepakat akan laporkan ke Propam. Ini soal etik dan merugikan klien kami," jelasnya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi akan mengecek terlebih dahulu apakah pria yang dilaporkan adalah anggota kepolisian.
"Kami cek dulu. Kalau polisi, nanti ditangani itu pasti di Propam. Tapi kita pastikan dulu bener atau tidak," kata Kombes Supriadi.
Simak juga 'Pasutri Tilap Rp 39 M Bermodus Proyek Fiktif Ditangkap':