Pasutri Inggris Kuasai 45,5 Ha Pulau Bidadari Hingga 2035

Pasutri Inggris Kuasai 45,5 Ha Pulau Bidadari Hingga 2035

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 15:03 WIB
Pasutri Inggris Kuasai 45,5 Ha Pulau Bidadari Hingga 2035
Kupang - Penguasaan pasutri Inggris, Ernest Lewandowski dan Kathleen Mitcinson, pada Pulau Bidadari di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sah adanya. Pasutri itu mengantongi hak guna pakai pulau itu hingga tahun 2035.Menurut dokumen yang didapat detikcom, Ernest yang merupakan Direktur PT Reefseekers Kathernet Lestari berhak menguasai pulau itu hingga 24 September 2035.Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Pemkab Manggarai (sebelum pemekaran menjadi Pemkab Manggarai dan Pemkab Manggarai Barat) Nomor 24.16.01.25.3.00017, Ernest menguasai 45,4 hektar (ha) di Pulau Bidadari (bukan 5 ha seperti di berita sebelumnya).Tanah seluas 30 ha itu diperoleh Ernest pada tanggal 15 Juni 2000 senilai Rp 495 juta. Sedangkan 15,4 ha didapat pada 10 April 2002 seharga Rp 279 juta.Dia membeli tanah itu dari Haji Yusuf Mahmud, warga setempat. Ernest juga mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Manggarai No 599/160/BKPMD/X/2002 tentang konservasi pantai. Juga ada izin dari Pemkab Manggarai tentang perluasan perhotelan selama 35 tahun.Sebelumnya diberitakan, Pulau Bidadari memiliki luas 15 ha. Ternyata setelah ditelusuri, luasnya sekitar 50 ha dan 45,4 ha di antaranya dikelola oleh Ernest dan istrinya. Kawasan itu disulapnya menjadi wilayah wisata dengan jajaran bungalow dan lokasi diving. Pantai pulau itu dikelilingi dengan pasir putih yang indah. Setidaknya ada dua papan yang ditulisi larangan masuk ke pulau pribadi itu. (nrl/)


Berita Terkait