Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi pada seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan empat Peraturan Pemerintah (PP). Diketahui, PP ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Ida mengungkap pembahasan empat PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir empat bulan, lanjutnya, ditemui berbagai dinamika dalam pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh).
Ida melanjutkan, kendati penuh perdebatan dan perbedaan pandangan keempat PP tersebut telah terselesaikan dan berhasil diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) ini Ida pun mengungkap tujuan dari UU Cipta Kerja. Yakni untuk menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.
Ida menilai, perjuangan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif tak lantas berakhir dengan diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Sebab, penerapan UU ini masih harus terus dikawal.
Ia berharap, implementasi dari UU ini dapat mencapai maksud dan tujuan yang dituju.
"Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,"imbuhnya.
Ida pun menjelaskan bahwa pembahasan PP Cipta Kerja tidak dapat memuaskan semua pihak. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah telah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
"Hal ini saya harap dapat dipahami, karena Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut," jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida mengungkap setelah empat PP diundangkan pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Tak hanya itu, Pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.
Ia pun mengaku menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.
"Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, Pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini," tutupnya.
(ega/ega)