8 Bulan di Hotel Prodeo bagi Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono'

Round-Up

8 Bulan di Hotel Prodeo bagi Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 22:14 WIB
Sulaiman Marpaung Pengunggah Kolase Maruf-Kakek Sugiono
Sulaiman Marpaung Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono (Satria/20detik)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai memutuskan Sulaiman Marpaung (36) terbukti melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono'. Hakim menjatuhkan vonis penjara 8 bulan kepada Sulaiman.

"Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan," kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua JE Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Sulaiman dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya yang sebelumnya viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan," jelas Joshua.

ADVERTISEMENT

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra. Sidang vonis perkara nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Tjb itu digelar pada Senin (22/2) lalu di PN Tanjungbalai.

Sulaiman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Joshua mengatakan majelis hakim menilai posting-an Sulaiman di akun Facebook-nya membuat keresahan umat Islam, di mana ujarannya menuju satu golongan agama menggunakan media sosial. Dia mengatakan pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan.

Di sisi lain, hakim menilai hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal meringankan lainnya adalah terdakwa belum pernah dihukum, berperan sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.

Sulaiman ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena beredarnya tangkapan layar akun Facebook berupa kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'. Kolase itu disertai narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat'.

Unggahan tersebut sudah dihapus dan Sulaiman meminta maaf. Namun tangkapan layarnya sudah telanjur beredar dan viral. GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan masalah ini ke polisi. Proses penyelidikan kemudian dimulai.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saat kasus mencuat, Sulaiman menjabat Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai serta anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sulaiman dipecat dari MUI dan mundur dari PPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Sulaiman ditangkap pada Jumat (2/10).

Dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Saat itu polisi menjerat Sulaiman dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam wawancara eksklusif dengan detikcom, Sulaiman mengaku bersalah dan meminta maaf, bahkan tangisnya pecah menyesali perbuatannya. Wapres Ma'ruf kemudian memaafkan Sulaiman.

Pihak Istana Wapres berkoordinasi dengan Bareskrim agar Sulaiman dibebaskan. GP Ansor juga sudah mengirim surat permohonan pencabutan laporan.

Meski ada permohonan pencabutan laporan oleh GP Ansor Tanjungbalai, kasus ini tetap berlanjut. Alasannya, ada pihak lain yang melaporkan Sulaiman ke Bareskrim Polri.

Halaman 2 dari 2
(aud/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads