Korupsi KPU
Ucap Masya Allah, Safder Terisak
Senin, 27 Feb 2006 14:35 WIB
Jakarta - Tak kuasa menahan air mata. Itulah yang terjadi saat mantan Sekjen KPU Safder Yussac membacakan pledoinya. Menjadi terdakwa membuat hidup Safder menjadi hancur."Saya menjadi terdakwa yang telah menghancurkan harkat dan martabat, menyebabkan penderitaan lahir dan batin bagi diri saya, anak istri dan seluruh keluarga saya," kata Safder.Keluhan Safder itu merupakan bagian dari pledoi setebal 43 halaman yang dibacakan dalam sidang kasus korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (27/2/2006).Safder membantah dirinya bertanggung jawab atas korupsi pengadaan buku panduan pemilu 2004. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat."Saya dituntut 4,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,1 miliar dan denda Rp 300 juta. Masya Allah," kata Safder dengan isak tangis dan suara terbata-bata.Mantan Sekjen KPU itu mengaku belum pernah melakukan pembayaran yang merugikan keuangan negara. Tugas pembayaran, kata Safder, telah diambil alih tim negosiasi yaitu ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Wasekjen KPU Susongko Suhardjo."Hal itu ditegaskan saksi Profesor Ramlan Surbakti bahwa tanggung jawab panitia (pengadaan buku panduan KPU) sudah berakhir dan beralih pada tim negosiasi yang dibentuk pleno KPU," jelas Safder. Safder lalu membacakan keterangan 8 saksi yang menunjukkan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang didakwakan. Safder meminta majelis hakim yang diketuai Mansurdin Chaniago mempertimbangkan pledoinya.Di akhir pledoi, Safder menyampaikan terimaksih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya SBY, pada Maret 2005, telah mengusulkan Safder untuk menjadi calon pengganti antar waktu anggota KPU Hamid Awaludin yang diangkat menjadi menteri. KPK sendiri menetapkan Safder sebagai tersangka pada Agustus 2005. "Walau akhirnya tentu saja saya tidak berharap ikut diproses karena kondisi KPU saat itu," kata Safder.
(iy/)











































