Surat Sakti Muladi untuk Izin Siaran Global TV Beredar

Surat Sakti Muladi untuk Izin Siaran Global TV Beredar

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 14:19 WIB
Jakarta - Para pejabat ternyata memang demen mengeluarkan surat rekomendasi alias surat sakti. Setelah Seskab Sudi Silalahi, kini beredar surat sakti dari Mantan Mensesneg Muladi terkait izin siaran Global TV.Surat sakti tersebut pertama kali diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Permadi dalam raker dengan Menkominfo Sofyan Djalil di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2006)."Dari Pak Muladi minta izin untuk Global TV. Ini nggak ada bedanya dengan Pak Sudi," ujar Permadi.Surat yang kemudian beredar di kalangan wartawan itu bernomor B-602/M.Setneg/9/1999 tertanggal 13 September 1999. Perihal surat itu menyatakan permohonan alokasi frekuensi untuk Global TV.Surat ditujukan antara lain ke Menko Polkam, Menristek/Kepala BPPT, Menteri Perhubungan dan Menteri Penerangan.Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden BJ Habibie, dan dinyatakan dalam surat itu bahwa, "Bapak Presiden telah memberikan petunjuk agar menteri memberikan frekuensi bagi Global TV."Dalam surat itu juga dinyatakan adanya rencana Global TV untuk menyiarkan acara yang diselenggarakan oleh The International Islamic Forum for Science,Technology and Human Resource (IIFTIHAR).Permadi kepada wartawan mengatakan dirinya akan meminta dilakukan peninjauan kembali atas izin siaran Global TV. Sebab menurutnya izin itu diperoleh melalui proses yang tidak fair."Moga-moga semua ditinjau. Yang KKN, ya KKN. Kalau layak jadi TV swasta yang nyata, ya izinnya diperbaharui. Kalau nggak, ya tidak. Itu baru satu Global TV, belum TV yang lain," ujarnya.Dia juga merasa aneh dengan surat izin itu. Permadi pun mempertanyakan kenapa harus seorang menteri yang memohon izin siaran sebuah stasiun televisi swasta."Kenapa tidak swastanya saja yang minta izin," cetusnya.Dia menambahkan, akan segera melakukan konsolidasi dengan Fraksi PDIP terkait beredarnya surat sakti tersebut. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait