Soetoyo NK, Pengirim SMS Kasus Hamid Akan Dipetieskan

Soetoyo NK, Pengirim SMS Kasus Hamid Akan Dipetieskan

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 13:27 WIB
Jakarta - SMS yang menyatakan kasus Hamid Awaludin dan Chusnul Mar'iyah terkait kasus KPU akan dipetieskan ternyata dikirim Mayjen TNI Soetoyo NK. Ia pernah menjabat sebagai Dirjen I Sosial Politik Departemen Dalam Negeri. Apa motifnya? "Oh dia Soetoyo NK. Sekarang sudah purnawirawan," kata Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto usai sidang kasus korupsi KPU diskors, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/2/2006). Bambang sebelumnya, dalam pledoinya menyatakan pernah menerima SMS dari salah seorang pejabat Depdagri yang isinya memperingatkan dirinya akan dikorbankan dalam kasus korupsi KPU. SMS yang diterima Bambang pada 6 Juni 2005 berbunyi informasi menyebutkan bahwa Chusnul Ma'riyah dan Hamid Awaludin kasusnya akan dipetieskan. Sedangkan Yussac dan kepala biro umum akan dikorbankan. Harap waspada.Dalam sidang, Bambang tidak menyebutkan nama pengirim SMS tersebut. Ia hanya menyatakan pria yang mengirimkan SMS itu pada tahun 1993 menjabat sebagai salah seorang Dirjen Depdagri. Pada tahun 1993, Bambang masih bekerja di Depdagri.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan Hamid Awaludin dan Chusnul Mar'iyah sebagai tersangka kasus korupsi KPU. Padahal dalam dakwaan terhadap Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Hamid yang pernah menjadi anggota KPU turut menerima uang KPU.Menurut JPU, dengan sepengetahuan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Hamdani membagi-bagikan uang kepada pimpinan dan semua anggota KPU pada bulan Agustus dan September 2004. Nazaruddin Sjamsuddin menerima US$ 45.000 dan US$ 30.000. Sedangkan Hamid Awaluddin sebagai anggota KPU disebutkan menerima masing-masing US$ 30.000 dan US$ 10.000.Hamid pernah membantah tudingan itu. (iy/)


Berita Terkait