Kasus KPU Hamid Akan Dipetieskan

SMS Dirjen Depdagri:

Kasus KPU Hamid Akan Dipetieskan

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 12:58 WIB
Jakarta - Lama tak diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kembali diotak-atik dalam sidang korupsi KPU. Hamid belum dijadikan tersangka korupsi KPU karena ada konspirasi untuk memetieskan kasus sang menteri.Dugaan konspirasi itu disampaikan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto dalam pleidoinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/2/2006). Dalam pledoi berjudul Ex Aequo et Bono (putusan seadil-adilnya), Bambang menceritakan, ia pernah menerima pesan lewat layanan pesan pendek (SMS) yang mengungkapkan ia akan dikorbankan dalam kasus korupsi Pemilu.SMS itu diterima Bambang pada 6 Juni 2005 dari salah seorang pejabat Depdagri. Siapa nama pejabat itu, Bambang menolak membeberkan. Ia hanya menyebutkan, pejabat itu pada tahun 1993 menjabat sebagai salah seorang Dirjen Depdagri. Saat itu, Bambang masih bekerja di Depdagri. "SMS bertuliskan informasi menyebutkan bahwa Chusnul Ma'riyah dan Hamid Awaludin kasusnya akan dipetieskan. Sedangkan Yussac dan kepala biro umum akan dikorbankan. Harap waspada," kata Bambang mengutip isi SMS itu.Bambang tidak menanggapi SMS itu terlalu serius. Namun ia mem-foward SMS itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Safder Yussac dan beberapa teman lainnya.Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan buku Pemilu pada 16 Juni 2005. Dalam proses pengadilan, Bambang akhirnya semakin yakin SMS pejabat Depdagri itu benar adanya. "Dari keterangan para saksi saya menangkap adanya konspirasi untuk menjadikan saya terdakwa terutama dari keterangan 3 saksi pertama yaitu Bambang Subangun, Bakri Asnuri dan Sentot Mardjuki," kata Bambang membacakan pledoinya setebal 59 halaman itu. Maka itu Bambang menolak semua dakwaan terhadap dirinya. Bambang minta majelis hakim yang diketuai Mansurdin Chaniago membebaskannya karena ia merasa tidak bersalah. "Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," kata Bambang dengan suara datar tanpa emosi.Sidang korupsi KPU tersebut digelar sejak pukul 10.00 WIB. Selain Bambang, sidang juga mengadili Safder Yussac. Hingga pukul 12.50 WIB, sidang diskors untuk istirahat. (iy/)


Berita Terkait