KPK Ungkap Modus Suap di Ditjen Pajak, ICW: Jadi Celah untuk 'Bakar' Bukti

KPK Ungkap Modus Suap di Ditjen Pajak, ICW: Jadi Celah untuk 'Bakar' Bukti

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 06:06 WIB
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah mengungkap modus dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), padahal tersangkanya belum diumumkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPK sudah mengantongi nama tersangka.

"Jika proses penyidikan di KPK sudah dilakukan, atau masuk dalam tahap ini, maka sudah bisa dipastikan ada nama tersangka yang dikantongi KPK," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).

"Sebaiknya memang KPK mengabarkan proses penyidikan secara formal ketika tersangka ditetapkan, tidak mengumbar informasi itu, apalagi disebutkan korupsi itu terjadi di mana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, kata Adnan, KPK hanya membeberkan sedikit informasi ke publik agar penyelidikan bisa maksimal. Meski apa yang dilakukan KPK adalah bentuk dari transparansi, namun ada celah bagi tersangka untuk memusnahkan sejumlah barang bukti.

"Ada celah bagi pihak yang diincar KPK untuk 'bakar-bakar' bukti," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Adnan tak mengetahui pasti bentuk korupsi yang dilakukan oknum di Ditjen Pajak. Ia menyimpulkan adanya penyidikan dugaan korupsi di kantor pajak menandakan selalu adanya celah praktek penyimpangan.

"Terutama di jajaran elit birokrasi, yang secara aktual tidak dapat dijangkau pengawasannya oleh sistem pengawasan yang telah dibangun di internal organisasi," jelas Adnan.

"Menteri Keuangan harus mendukung penuh kerja KPK dalam penyidikan ini, dan sekaligus ikut membantu mengungkap siapa pelaku-pelaku sebenarnya," tuturnya.

Jika pelakunya adalah elit birokrasi di Ditjen Pajak, maka sanksinya harus tegas dan objektif. Hal itu dimaksud agar kepercayaan masyarakat terhadap penanganan pemberantasan korupsi di Tanah Air bisa pulih.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus suap yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Menurutnya, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.

Simak video 'KPK Bakal Bongkar Dugaan Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads