Sekjen Kemensos Ungkap Ada Uang dari Vendor Bansos Corona untuk Juliari

Sekjen Kemensos Ungkap Ada Uang dari Vendor Bansos Corona untuk Juliari

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 18:42 WIB
Sidang Kasus Bansos Corona
Sidang kasus dugaan suap bansos Corona. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono, mengungkap ada pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona. Hartono mengatakan uang itu digunakan untuk operasional mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Awalnya, jaksa KPK M Nur Azis bertanya ke Hartono terkait pemberian fee di lingkungan program bansos Corona. Hartono mengakui kalau itu ada dan mengetahui itu dari KPA Banos yang ditunjuk Juliari bernama Adi Wahyono, diketahui Adi Wahyono juga tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa untuk kegiatan kaitannya dengan penyedia barang itu bahwa Pak Adi wahyono yang ditunjuk KPA (kuasa pengguna anggaran) menyatakan ke kami, bahwa ada beberapa vendor yang kemudian, (Adi) mendapatkan untuk operasional. Saya tidak ada kaitannya dengan ini," kata Hartono saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono mengaku saat itu sempat mengingatkan Adi agar berhati-berhati. Sebab, Adi menerima uang operasional dari perusahaan vendor bansos Corona.

"Yang minta siapa Pak berapa jumlahnya?" tanya jaksa KPK Azis.

ADVERTISEMENT

"Tidak. Cuma sampaikan itu tadi, berkaitan dengan perusahaan yang kemudian dia (Adi) menerima untuk operasional," jawab Hartono.

Jaksa lantas mencecar Hartono, siapa yang memerintahkan Adi menerima uang operasional itu. Menurut Hartono, saat itu Adi menyampaikan uang itu untuk operasional Juliari P Batubara yang saat itu menjabat sebagai Mensos.

"Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung, dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos," kata Hartono.

"Saudara nggak nanya diperintah siapa?" tanya jaksa KPK lagi.

"Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri," ujar Hartono.

Hartono mengaku tidak tahu berapa besaran duit yang diterima Adi. Dia juga mengaku tidak menerima apa pun terkait operasional bansos itu.

Tonton Video: Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Corona

[Gambas:Video 20detik]


Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.

Keduanya disebut jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads