KKP Amankan 3 Kapal Sulut Langgar Fishing Ground di Halmahera

KKP Amankan 3 Kapal Sulut Langgar Fishing Ground di Halmahera

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 17:23 WIB
penangkapan kapal
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Tiga kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tersebut diamankan di perairan Laut Halmahera Tengah pada Jumat (26/2).

"Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Antam menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pengamanan 3 kapal di Halmahera Tengah ini juga menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani. Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi utara.

ADVERTISEMENT

"Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Ipunk.

Terkait adanya praktik penangkapan ikan antardaerah yang berbeda wilayah pengelolaan, Ipunk mengimbau agar pemerintah daerah yang memiliki nelayan andon agar melakukan perjanjian antardaerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.

"Sebaiknya pemerintah daerah melakukan kerja sama melalui skema nelayan andon," ujar Ipunk.

Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.

"Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing," jelasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan di Era Menteri Trenggono terus melakukan langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads