Batal Lapor, Kejagung Pasrahkan Kasus Come on Baby Pada KY

Batal Lapor, Kejagung Pasrahkan Kasus Come on Baby Pada KY

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 11:11 WIB
Jakarta - Kasus come on baby majelis hakim ECW Neloe cs bukan delik aduan. Kejagung tidak mengadukan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY). Kejagung pasrah pada KY apakah akan menindaklanjuti kasus itu atau tidak.Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (27/2/2006) . "Itu kan (kasus come on baby) sudah menjadi milik publik, tentu bukan diadukan lagi. Kalau KY sudah membaca berita itu, tentu silakan mau ditindaklanjuti atau tidak," kata Hendarman.Hendarman sebelumnya berencana melaporkan kasus come on baby ke KY. Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai ucapan hakim yang dinilai tidak etis itu cukup disertakan saja dalam kasasi. "Jadi bukan batal, tapi sesuai dengan permintaan Pak Jaksa Agung," kata pria asal Klaten, Jawa Tengah itu. Kini Kejagung lebih mengonsentrasikan diri untuk menyusun memori kasasi atas bebasnya tiga direksi Bank Mandiri itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selasan pada 20 Februari memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Mandiri Neloe, mantan Direktur Manajemen Risiko I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.Majelis hakim kasus itu terdiri dari Gatot Suharnoto, I Ketut Manika, dan Machmud Rachimi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan adanya perubahan visi pemerintah dalam penegakan korupsi. Disebutkan, pemerintah mengatakan please come on baby atau welcome to Indonesia kepada para koruptor. Para koruptor akan diampuni asalkan berjanji akan membayar uang yang dikorupsi. Anehnya pertimbangan yang diucapkan di pengadilan itu tidak tercantum dalam salinan putusan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk memastikannya Kejagung meminta rekaman KPK dan memang benar hakim mengucapkan kata-kata yang tidak etis tersebut. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait