Pontjo Penuhi Panggilan Timtas Tipikor sebagai Tersangka
Senin, 27 Feb 2006 10:19 WIB
Jakarta -
Pengusaha Pontjo Sutowo memenuhi panggilan tim penyidik Timtas Tipkor yang diketuai oleh Daniel Tombe. Pontjo diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun.Pontjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (27/2/2006) sekitar pukul 09.25 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin, Frans Hendrawinata dan Nurhasyim Ilyas.Pontjo tiba dengan menggunakan mobil Toyota Land Cruiser warna krem dengan nomor polisi B 1 XI. Dia mengenakan kemeja biru muda berlengan panjang.Saat tiba di Kejaksaan Agung, Pontjo langsung diserbu para wartawan. Pihak kaemanan dalam (Kamdal) pun akhirnya ikut menjaga Pontjo. Pontjo hanya menebar senyum ketika dicecar pertanyaan wartawan. Dia pun melenggang masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 5 Gedung Bundar.Timtas Tipikor sebelumnya sudah memeriksa dua tersangka lainnya yaitu, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumampouw dan Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Yudhistira.Kuasa hukum Pontjo, Amir Syamsuddin, menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini difokuskan mengenai masalah yang dipersoalkan yakni perpanjangan HGB. "Tim kuasa hukum mempersiapkan bukti-bukti seperti SK terbitnya HGB tahun 1973 dan tahun 2003. Kami berpendirian yang harus diperlihatkan adalah kepatuhan hukum," kata dia.Sementara itu Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menjelaskan, Pontjo Sutowo dipanggil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Materi pertanyaan menyangkut semua perbuatan yang menyebabkan suatu peristiwa pidana muncul.
(san/)










































