Kak Seto: Tewasnya Dede Oleh Ayahnya Fenomena Gunung Es
Senin, 27 Feb 2006 09:37 WIB
Jakarta - Tewasnya Dede oleh ayah tirinya, Dodi Septarandi dinilai sebagai akibat cara pandang yang salah orang tua terhadap anak. Kasus Dede ini, hanyalah fenomena gunung es, karena sedikit sekali yang muncul di permukaan."Kekerasan ini adalah pengungkapan gunung es yang sebelumnya tidak nampak," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi, saat dihubungi detikcom, Senin (27/2/2006).Dede alias Arjunandri, bocah berumur 4 tahun ini secara tragis meninggal akibat siksaan ayah tirinya, Dodi Septarandi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSCM, disekujur tubuh Dede banyak ditemukan luka akibat kekerasan yang berulang.Dengan getir pria yang akrab dipanggil dengan nama Kak Seto ini bercerita, kekerasan yang kerap terjadi pada anak ini akibat cara pandang yang salah dan keliru terhadap anak. "Seolah-olah anak adalah hak milik sehingga bisa diperlakukan seenaknya. Alasan kemiskinan, stress tidak boleh dijadikan pembenaran," ujarnya.Menurutnya bila cara pandang tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan justru akan merusak generasi yang akan datang karena kekerasan akan terus berlanjut. "Bila kekerasan terhadap anak terus terjadi bangsa ini akan runtuh," ujarnya. Sedang alasan penyiksaan karena anak yang sering nakal, Kak Seto menjelaskan kenakalan itu karena perlakukan orangtuanya juga dan karena orang tua tidak tahu cara mendidik anak dengan baik"Anak adalah titipan Tuhan kita harus menjaga dan merawat dengan baik," ucap Kak Seto singkat Kak Seto yang ketika dihubungi ini pun mengaku kalau dirinya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polsek Kalideres, untuk menemui ayah tiri Dede yang telah ditahan dan dijadikan tersangka."Saya ingin berbicara dengan dia, apa motivasinya melakukan perbuatan itu. Kenapa bisa terjadi," sesal Kak Seto.Dia berharap aparat penegak hukum melakukan law enforcement dengan menjerat para pelaku melalui UU No 23 Tahun 2002 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan bila orangtuanya yang melakukan ancaman ditambah sepertiganya."Harus diberikan tindak pidana maksimal dalam rangka menghilangkan kekerasan terhadap anak. Dan kita akan melakukan sosialisasi mendesak lembaga peradilan agar menggunakan UU perlindungan anak sebagai dasar," jelasnya.Atas banyaknya kekerasan terhadap yang banyak terjadi bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa bocah-bocah tidak berdosa, Komnas Anak mencanangkan melakukan aksi melawan kekerasan terhadap anak. "Kita mencanangkan tahun 2006 ini dihilangkan kekerasan terhadap anak," janjinya.
(mar/)











































