Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri di Binjai Sumut

Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri di Binjai Sumut

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 17:16 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Dok. detikcom)
Binjai -

Polisi menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) yang ditemukan tewas mengenaskan di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Terduga pelaku adalah Sulistiono (24).

"Tersangkanya Sulistiono alias Sulis, warga Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Romadhoni mengatakan peristiwa itu diduga berawal pada Senin (22/2), sekitar pukul 05.20 WIB. Sulis disebut berangkat dari rumahnya dengan mengemudikan truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan, Sulis disebut berniat melakukan pencurian karena kehabisan bensin. Sulis disebut berhenti dan menunggu orang melintas di Jalan Gajah Mada, Tunggorono.

Setelah menunggu beberapa saat, kedua korban melintas dari arah Binjai menuju Mencirim. Sulis diduga menghentikan kendaraan korban sembari meminta tolong.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menghentikan korban dan mengatakan 'Wak, bentar Wak minta tolong, mobilku nggak bisa di-start', kemudian korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di samping mobil tersangka," ujar Romadhoni.

Korban Sugianto menghampiri Sulis dan mengecek aki truk tersebut. Romadhoni menyebut Sulis mengambil besi di truk dan memukul pundak Sugianto hingga korban masuk ke parit.

Istri Sugianto kemudian berteriak. Sulis kemudian memukul dada Astuti yang merupakan istri dari Sugianto, sebanyak dua kali. Tersangka lalu masuk ke parit, kembali memukul Sugianto.

Sulis mendatangi lagi Astuti dan menyeretnya ke dalam parit dan memukulinya berulang-ulang hingga tidak bergerak. Sulis lalu mengambil barang milik korban.

Setelah itu, Sulis pergi dengan truknya. Setelah menyimpan truknya, Sulis kembali ke lokasi mengambil sepeda motor korban yang telah disembunyikannya.

Sementara barang lainnya dijual Sulis ke orang yang tidak dikenalnya. Setelah itu, Sulis mengambil motor yang dititipkannya dan menjualnya untuk membeli ponsel.

Akibat perbuatannya, Sulis telah dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasubbag Humas AKP Siswanto mengatakan polisi juga menangkap dua orang lain terkait kasus ini. Mereka telah ditetapkan jadi tersangka.

"Iya (tersangka), tapi pasalnya berbeda. Yang dua lagi itu, seorang sebagai penerima fase motor dan yang satu lagi perantara menunjukkan orang untuk terima fase," ujar Siswanto.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads