Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Amankan Dokumen-Uang Tunai Kasus Nurdin Abdullah

Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Amankan Dokumen-Uang Tunai Kasus Nurdin Abdullah

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 17:02 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi KPK usai dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Gubernur yang pernah mendapat penghargaan dari KPK tersebut kini justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

KPK menggeledah empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai yang terkait dengan perkara tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah hari ini. Penggeledahan telah selesai dilakukan penyidik.

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Ali kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada Senin (1/3) kemarin, penyidik menggeledah rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PITR. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Ali belum menyebut jumlah uang yang telah diamankan penyidik. Menurutnya, uang yang diamankan penyidik KPK masih dilakukan penghitungan.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," katanya.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan) dan Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai penerima suap dan Agung Sucipto (kontraktor) pemberi suap.

Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

(fas/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads