KLB Harus Direstui SBY, Pendiri: AD ART PD Dibikin di Kamar!

KLB Harus Direstui SBY, Pendiri: AD ART PD Dibikin di Kamar!

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 15:59 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjadi Ketum Partai Demokrat 2020-2025. Ia menggantikan ayah kandungnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Partai Demokrat yang digoyang sejumlah pendiri agar KLB. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Keputusan terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) ada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua majelis tinggi Partai Demokrat. Meski begitu, Pendiri PD memastikan KLB akan tetap berjalan.

"Jalan dong tetep. Itu kan menurut dia (internal PD), bukan kemauan partai, ini kan bukan perusahaan," kata salah satu pendiri PD, Hencky Luntungan, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Hencky, secara umum aturan yang ada di AD/ART itu tidak sah karena pembuatan AD/ART itu kata Hencky, tidak melalui pleno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi apa yang disebut majelis tinggi partai itu kan tidak lewat dalam rapat pleno, jadi suka-suka dia aja, bikin di kamar," ujarnya.

"Partai ini kan partai terbuka, jadi boleh aja aklamasi, tapi kalau pembahasan AD/ART, peraturan organisasi, ya jangan bikin di dalem kamar dong, harus ada pleno," lanjut Hencky.

ADVERTISEMENT

Hencky mengatakan tidak mungkin SBY akan mengabulkan KLB PD. Sebab, SBY menurutnya, akan membela anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketum.

"AD/ART itu kan dibuat di dalam kamar, liat anak ribut ya bapaknya ikut ngamuk ya pasti dibelain. Jadi kalau dimaksud turun gunung itu bukan membela partai, menyelamatkan anaknya jangan tergoyah, jadilah barang ini dinasti, makanya konstituen ingin menggelar rapat KLB," tuturnya.

Seperti apa AD/ART PD terkait KLB?

Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) PD Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Simak Video: Barisan Massa Demokrat Dorong KLB, Minta AHY Mundur!

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads