Polisi menangkap bos sebuah perusahaan di Jakarta Utara (Jakut) berinisial JH (47) usai melakukan pelecehan seksual kepada dua karyawatinya yang berinisial DF (25) dan ESF (22). Polisi menyebut modus JH melakukan tindakan pelecehan seksual dengan mengaku sebagai peramal.
"Tersangka mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rezeki seseorang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Mapolres Metro Jakut, Selasa (2/3/2021).
Nasradi mengatakan korban berinisial DF dan ESF mendapatkan tindakan pelecehan seksual sejak September 2020. Keduanya berposisi sebagai sekretaris di perusahaan yang dipimpin pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban ESF mengatakan kepada rekannya, DF, kalau mau resign. Di situlah terbuka atau apa yang terjadi selama ini (pelecehan seksual)," kata Nasriadi.
Saat berdiskusi mengenai aksi pelecehan seksual itu, kedua korban memutuskan berhenti bekerja di perusahaan tersebut pada Oktober 2020. Setelah itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara pada Senin (8/2).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekaman video tindakan pelecehan dan pakaian korban. JH pun dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku ditangkap polisi pada Jumat (26/2). Saat itu pelaku ditangkap saat berada di kantornya di daerah Jakarta Utara.
"Pelaku sedang berada di TKP serta langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan pelaku di pimpin oleh Kanit PPA Polres Metro Jakut AKP Andry Suharto dan anggota unit PPA," ungkap Nasriadi.
Saksikan juga 'Polisi Perekam Mesum di Mobil di Gorontalo Berstatus Desersi':