Muhammadiyah menyatakan sikap resmi soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di antaranya membuka investasi untuk usaha miras. Muhammadiyah mendesak Perpres tersebut direvisi atau dicabut!
Ada sejumlah poin pernyataan sikap Muhammadiyah soal Perpres tersebut. Pertama, Muhammadiyah menyatakan keberatan atas Perpres tersebut.
Baca juga: MUI Desak Perpres yang Atur Miras Dicabut! |
Kedua, Muhammadiyah meminta pemerintah mendengarkan suara masyarakat, khususnya umat Islam, soal Perpres tersebut. Muhammadiyah mendesak Perpres tersebut dicabut atau direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak Pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua PP Muhammadiyah Danang Sugianto dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Ketiga, Muhammadiyah memandang ada potensi bahaya di balik Perpres 10/2021 terhadap integrasi bangsa. Muhammadiyah juga mengingatkan pemerintah wajib membina mental spiritual dan akhlak bangsa.
Poin selanjutnya, Muhammadiyah mendorong pemerintah memprioritaskan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.
Simak video 'Pernyataan Tegas PBNU Tolak Perpres Investasi Miras':