Pimpinan KPK menjelaskan mekanisme pergantian anggota Dewan Pengawas (Dewas) Artidjo Alkostar yang meninggal dunia. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan 'Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila: a. meninggal dunia', maka status Anggota Dewan Pengawas KPK tersebut diberhentikan," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Jabatan yang diemban Artidjo Alkostar pun kini kosong. Masih dalam peraturan pemerintah yang sama, Nurul menjelaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akan menyampaikan mengenai kekosongan jabatan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 atas kekosongan jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK dimaksud maka Ketua Dewan Pengawas KPK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya kekosongan jabatan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Nurul Ghufron menyebut pengangkatan anggota Dewas KPK yang baru akan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Anggota Dewas KPK pengganti Artidjo Alkostar pun akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar di Mata Mahfud Md |
"Sebagai diketahui, anggota Dewan Pengawas pada periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kalinya oleh Presiden. Maka berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 ditentukan 'Dalam hal Ketua dan Anggota Dewan Pengawas periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'," ucap Nurul Ghufron.
"Berdasarkan uraian di atas pergantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Ketua KPK Berduka atas Kepergian Artidjo: Beliau Panutan Kami!':
Seperti diketahui, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2) kemarin. Jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII.
Presiden Jokowi berduka atas meninggalnya Artidjo Alkostar. Jokowi mengatakan Artidjo Alkostar merupakan salah satu putra terbaik bangsa.
"Innalillahi wa innailaihi roji'un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa," kata Jokowi, Senin (1/3).
"Atas nama pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam," sambung Jokowi.