Kian Deras Penolakan Terhadap 'Perpres Miras'

Round-Up

Kian Deras Penolakan Terhadap 'Perpres Miras'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 06:45 WIB
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Bandung memusnahkan ribuan botol miras dalam kemasan botol dan ribuan liter miras jenis tuak.
Foto: Ilustrasi, tidak berhubungan langsung dengan berita. (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Kontroversi mengikuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras. Setelah pro-kontra dari sejumlah parpol mengemuka, kini giliran organisasi kemasyarakatan menolak Perpres itu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Memang, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres miras'.

Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus parpol

Hingga Sabtu (27/2) kemarin, penolakan terangan-terangan datang PKS, PPP, dan Partai Demokrat. Kini arus penolakan kian deras.

ADVERTISEMENT

PAN menyusul mengkritisi Perpres itu. Menurut partai berlambang matahari putih ini, Perpres tersebut malah membikin kontroversi di tengah masyarakat.

"Karena itu, menurut saya, sebaiknya Perpres itu harus dikaji ulang lagi, diseriusi mengkajinya. Karena apa? Karena katakanlah produksinya di beberapa provinsi yang disebut itu, apa tidak ada jaminan itu akan berhenti di situ? Kan bisa jadi dipindahkan juga, didistribusikan juga ke daerah lain," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (27/2) kemarin.

Ketua DPP PAN, Saleh DaulayKetua DPP PAN, Saleh Daulay Foto: Saleh Daulay (dok. Istimewa)

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, yang juga merupakan politikus PKB, menilai Perpres itu bertentangan dengan nilai Pancasila, maka dia menolak Perpres itu.

"Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Jazilul dalam keterangannya, Minggu (28/2).

PKB sendiri juga menolak Perpres itu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam.

"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation. Hitung-hitungan ekonomis investasi, membuka lapangan kerja, seharusnya tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa," kata Syaikhul kepada wartawan, Senin (29/2).

Wakil Ketua MPR yang juga politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali Perpres itu. HNW mengulas meskipun dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 menerangkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, namun ada ketentuan daerah-daerah lain juga dapat membuka investasi industri miras, bila syaratnya yang ringan itu terpenuhi. Hal itu jelas dinyatakan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

Hidayat Nur WahidHidayat Nur Wahid Foto: Dok. MPR

Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menerangkan penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut di atas), Dapat Ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur," tegas HNW dalam keterangannya, Senin (1/3).

Selanjutnya, sikap Amien Rais hingga ormas-ormas:

Simak video 'Aturan Soal Investasi Miras dalam Perpres Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Politikus veteran, inisiator Partai Ummat, Amien Rais, menilai Perpres dari Jokowi itu adalah kesalahan fatal. Soalnya, Perpres itu bertentangan dengan Alquran. Dia meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amien menasihati Jokowi.

"Mohon Pak Kiai para ulama, juga Pak Ma'ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru Pak, tolong Pak. Jadi saya juga dipilih pak sama saja jadi kedudukannya juga terpilih jadi tidak ada salahnya kalau Kiai Ma'ruf Amin yang saya anggap sejak dulu tangguh paham sekali fikih Islam di atas rata-rata ulama ya tolong itu dihentikan," ujar Amien dalam tayangan yang disiarkan di akun YouTube-nya, Senin (1/3).

Amien Rais mengumumkan partai barunya, Partai Ummat (Dok. Screenshot YouTube Amien Rais).Amien Rais mengumumkan partai barunya, Partai Ummat (Dok. Screenshot YouTube Amien Rais).

Ormas Islam

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengutip ayat Alquran.

"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩΩ„Ω’Ω‚ΩΩˆΨ§ Ψ¨ΩΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩΩŠΩƒΩΩ…Ω’ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„ΨͺΩ‘ΩŽΩ‡Ω’Ω„ΩΩƒΩŽΨ©Ω (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Sekjen Rabithah Alam Islami Syekh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa menemui Ketum PBNU Said Aqil Siroj. Mereka berdialog soal harmonisasi beragama di Indonesia.Ketum PBNU Said Aqil Siroj. Mereka berdialog soal harmonisasi beragama di Indonesia. Foto: Agung Pambudhy

PWNU Jabar menegaskan tak setuju, PWNU Jawa Timur juga menolak.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap Perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Sekjen PP Muhammdiyah, Abdul Mu'ti, kepada detikcom, Senin (1/3).

Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Kudus, Minggu (26/5/2019).Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Kudus, Minggu (26/5/2019). Foto: Akrom Hazami/detikcom

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang belum menerbitkan fatwa. Namun demikian, Ketua MUI Miftachul Akhyar angkat bicara.

"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," kata Kiyai Miftachul kepada detikcom saat di Surabaya, Senin (1/3).

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ikut pembahasan di Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU), di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat,Kamis (28/2).KH Miftachul Akhyar (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

MUI DIY tegas menolak Perpres itu. Soalnya, agama Islam tidak memperbolehkan miras. MUI Jawa Tengah menolak karena 'khamr' lebih banyak mengandung mudarat daripada manfaat. MUI Jawa Barat juga menyatakan penolakannya, mereka kecewa dengan Perpres itu karena Perpres itu bertentangan dengan kaidah agama.

Pengurus Wilayah Persatuan Islam Jawa Barat (PW Persis Jabar) menentang Perpres itu. Perpres tersebut memberikan kelonggaran investasi asing pada produksi miras hingga ke tingkat pedagang kaki lima atau pengecer.

"Jangan mengundang azab Allah dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilai melegalkan minuman keras yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 10 tahun 2021," ujar Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief saat dihubungi detikcom, Senin (1/3).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads