Pontjo Sutowo Diperiksa Lagi

Pontjo Sutowo Diperiksa Lagi

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 06:36 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor kembali memeriksa pengusaha Pontjo Sutowo. Kali ini Pontjo diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka oleh tim yang diketuaiDaniel Tombe, dalam kasus korupsi perpenjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun."Tersangka diundangnya Senin ini, datang atau tidaknya lihat saja nanti," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji ketika dihubungi detikcom per telepon, Jakarta, Senin (26/2/2006).Direktur Utama PT Indobuild Co ini telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 6 Februari bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempouw, Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Yudistira, dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.Para tersangka diduga berperan penting dalam perpanjangan HGB No 26 dan No 27 untuk Hotel Hilton yang penerbitannya melanggar ketentuan, karena perpanjangan tidak di atas Hak Pengelolaan Lapangan(HPL)Padahal di dalam surat keputusan Kepala BPN tahun 1989 disebutkan perpanjangan HGB untuk tanah di sekitar Gelora Senayan harus di atas HPL, di bawah pengelola Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) yang diketuai Mensesneg.Timtas tipikor hingga kini telah memeriksa dua tersangka yaitu Robert dan Rony, sedangkan tersangka Ali Mazi yang dulu sebagai kuasa hukum PT Indobuid Co belum diperiksa. Karena, surat izin dari presiden belum turun. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads