Jakarta -
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi sejumlah proyek di Sulsel. KPK memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini akan terus diusut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memahami harapan masyarakat agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, KPK akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikan guna mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali memastikan segala informasi yang berkembang dalam penyidikan akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil dan diperiksa. KPK, kata Ali, tak segan menjerat pihak lain jika bukti permulaan adanya keterlibatan pihak lain mencukupi.
"Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," ucap Ali.
Simak selengkapnya terkait kasus korupsi yang menyeret Nurdin Abdullah di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Nurdin Abdullah Klaim Anak Buah Terima Suap Tanpa Sepengetahuannya':
[Gambas:Video 20detik]
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menelusuri aliran dana dari kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan adanya pihak lain yang menerima uang tersebut.
"Penetapan tersangka Nurdin sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan. Pertama adalah pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik," kata peneliti ICW, Egi Primayogha, kepada wartawan, Minggu (28/2).
Egi menyebut pentingnya penelusuran aliran uang dalam kasus suap Nurdin. Dia bahkan menyinggung soal aliran dana suap tersebut kaitannya dengan kontestasi politik.
"Penelusuran itu menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan 'balas budi' ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.
ICW juga meminta KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Egi menyebut Nurdin diduga pernah memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan tambang pasir.
"KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur," ucap Egi.
"Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada. Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional," tambahnya.
Untuk diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut para daftarnya:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)
Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini