Kasus Come on Baby, Kejagung Batal Lapor ke KY

Kasus Come on Baby, Kejagung Batal Lapor ke KY

- detikNews
Minggu, 26 Feb 2006 13:18 WIB
Jakarta - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan majelis hakim kasus Neloe cs ke Komisi Yudisial (KY) batal dilakukan. Padahal, sebelumnya Jaksa Baringin Sianturi dijadwalkan Senin 27 Februari menghadap KY gara-gara pertimbangan majelis mengenai Come on Baby tidak tercantum dalam salinan putusan."Pertimbangan Jaksa Agung tidak perlu diajukan, sehingga pertimbangan hakim yang tidak tercantum dalam salinan putusan cukup dimasukkan di dalam memori kasasi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Jampidsus Hendarman Supandji kepada detikcom melalui telepon, Minggu (26/2/2006).Niatan bertemu ke KY urung dilakukan setelah Hendarman berkonsultasi ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Jadi saya tanya ke Jaksa Agung mohon pertimbangan untuk mengadu ke KY karena ada hal-hal yang tidak tercantum dalam salinan putusan tertulis. Dan dijawab tidak perlu," ungkap Hendarman.Seperti diketahui, Hendarman menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim untuk kasus Bank Mandiri dengan terdakwa tiga mantan Direksi Bank Mandiri tidak etis. Selain itu pertimbangan mengenai kerugian negara yang dibacakan Hakim Gatot Suharnoto tidak tercantum dalam salinan putusan yang diterima oleh jaksa.Padahal berdasarkan pasal 195 KUHAP disebutkan, semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum.Pada Senin 20 Februari, Neloe cs divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Gatot Suharnoto, I Ketut Manika, dan Machmud Rachimi. Dalam pertimbangan hakim, unsur kerugian negara tidak terbukti, namun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta unsur melawan hukum terbukti. Sebelumnya JPU menuntut Neloe cs penjara 20 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. (mly/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait