Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) terkait investasi yang mengatur minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. PAN menilai Perpres itu justru menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Saya melihat Perpres itu menimbulkan kontroversi baru, karena bagi mereka yang daerahnya diperbolehkan pun sebetulnya itu kan juga menimbulkan kontroversi. Jadi katakanlah seperti di Papua, kemudian NTT, dan seterusnya itu belum tentu semua masyarakatnya itu senang dengan tempat mereka dijadikan tempat investasi dari minol ini," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
"Itu artinya apa? Kan berarti nggak semua juga masyarakat kita itu suka dengan minuman keras. Walaupun dianggap tempat tersebut budaya minum minuman beralkohol itu ada, tapi kan tidak semuanya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menimbulkan kontroversi, Saleh mendorong agar Perpres yang mengatur miras itu dikaji ulang secara serius. Saleh khawatir adanya kanalisasi investasi miras akan menyebar ke daerah lain.
"Karena itu, menurut saya, sebaiknya Perpres itu harus dikaji ulang lagi, diseriusi mengkajinya. Karena apa? Karena katakanlah produksinya di beberapa provinsi yang disebut itu, apa tidak ada jaminan itu akan berhenti di situ? Kan bisa jadi dipindahkan juga, didistribusikan juga ke daerah lain," ujar Saleh.
Saleh menyinggung soal jaminan tak berdampaknya investasi miras itu ke daerah lain. Selain itu, Saleh justru khawatir akan muncul miras ilegal.
"Kalau memang targetnya mengkanalisasi jangan sampai masuk ke daerah lain, jaminannya seperti apa? Dan berikutnya kalau di situ diperbolehkan, kemudian di tempat lain tidak, bisa jadi muncul lagi pabrik-pabrik atau minuman-minuman keras yang palsu atau sejenisnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Puluhan Botol Miras Pabrikan di Pinrang Dimusnahkan':
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.