Berkas Brigjen Ismoko Dinyatakan Lengkap

Berkas Brigjen Ismoko Dinyatakan Lengkap

- detikNews
Minggu, 26 Feb 2006 09:10 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus suap BNI, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, tertinggal berkas mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung."Kamis kemarin (23/2/2006) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam ketika dihubungi detikcom, Minggu (26/2/2006).Dengan dinyatakan lengkap berkas ini, maka tertinggal berkas milik tersangka Komjen Pol Suyitno Landung terkait kasus L/C Fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru ini. Sementara untuk tersangka lainnya, sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung."Sesuai target, pekan ini semua tersangka kecuali Komjen Suyitno telah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Anton.Terkait kasus ini, Mabes Polri menangani 12 tersangka. 3 Orang di antaranya berasal dari internal Polri, yakni mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung, mantan Dir II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kanit Keuangan dan Perbankan Dir II Ekonomi Khusus Kombes Irman Santoso.Berkas Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Februari. Sementara, 9 tersangka lainnya berasal dari luar Polri yakni Jefri Baso, Yoke Yola Sigar, Dicky Iskandar Dinata, Yudi Baso, Agus Julianto, Suharna, Anti Sunaryo, Ishak, dan mantan Direktur Kepatuhan BNI Pusat M Arsyad. (wiq/)


Berita Terkait