Jaksa tetap Tuntut Bupati OKU Selatan 6 Bulan Penjara
Sabtu, 25 Feb 2006 16:52 WIB
Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Muhtadin Sera'i (56) dengan tuntutan 6 bulan penjara. Jaksa tetap menganggap ijazah tersebut palsu.Hal itu disampaikan oleh JPU, Salamat Simanjuntak saat menyampaikan jawaban atas nota pembelaan terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul di Jl Supomo, Sabtu (25/2/2006).Dalam sidang itu, jaksa tetap berpendapat bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 266 ayat (1), juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah karena telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya cocok dengan hal yang sebenarnya, kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian. "Oleh karena itu, kami tetap berpendapat ijazah itu palsu dan tetap menuntut terdakwa 6 bulan penjara, yakni melanggar pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Salamat.Seusai JPU membacakan jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Wahid hasyim Ranau dan Syahrizal Zaenuddin, Majelis Hakim Ketua, Gunawan Gusmo kemudian menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan ada tanggal 4 Maret 2006 dengan materi pembacaan vonis oleh majelis hakim.Sementara itu seusai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Wahid Hasyim mengatakan kliennya benar-benar murid Madrasah Mualimin Mualimat Atas 6 Tahun Gandekan Bantul. Pihaknya juga menyayangkan JPU yang mengesampingkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yakni tidak ada kerugian dari pihak sekolah, tetapi justru bangga ada salah satu muridnya yang menjadi bupati.Menurut Wahid, tidak terbukti bahwa terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu atas fotokopi duplikat ijazah atas nama terdakwa yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan Al Maarif NU Bantul dan Kanwil Departemen Agama DIY.Duplikat ijazah yang kemudian difotokopi untuk dilegalisasi itu adalah sah dan tidak palsu karena memang ada dasar perbuatannya. Bukan duplikat ijazah yang diterbitkan karena adanya keterangan palsu. "Klien kami tidak salah dan majelis hakim harus membebaskannya," kata Wahid.
(asy/)










































