Golkar Dukung Perpres Miras di Bali-Papua: Selama Berdampak Positif

Golkar Dukung Perpres Miras di Bali-Papua: Selama Berdampak Positif

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 15:12 WIB
Dave Laksono
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Partai Golkar tidak mempermasalahkan peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Golkar menyatakan yang penting sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Ya nggak masalah, selama masih sesuai dalam aturan koridor yang berlaku, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kan meningkatkan devisa negara," kata Ketua DPP Golkar Dave Laksono kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Meski tidak mempermasalahkannya, Dave mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait aturan hingga dampak sosial dari diizinkannya investasi miras. Terutama, kata dia, perlu diperhitungkan apakah keputusan itu berdampak besar bagi ekonomi lokal dan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya perlu pengkajian-pengkajian terhadap aturan-aturan dan dampak sosial. Akan tetapi yang utama dilihat apakah besaran investasi tersebut memiliki dampak yang berarti pada ekonomi lokal dan nasional," ucapnya.

Dave lantas menyinggung soal aturan penanaman modal asing (PMA). Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan negative list, maksimum kepemilikan asing, hingga perda-perda yang harus diikuti terkait investasi miras.

ADVERTISEMENT

"Ya kan untuk PMA itu ada aturannya, ada negative list, ada maksimum kepemilikan asing, belum lagi perda-perda yang harus diikuti. Semua itu kan untuk saling melindungi, baik rakyat maupun investor," ujar Dave.

"Selama hal ini berdampak positif kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hidup warga, menjaga budaya lokal, ya saya rasa ini demi kebaikan semua," sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak juga Video: RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fokus soal Aturan Distribusi-Penjualan

[Gambas:Video 20detik]



(maa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads