Buntut insiden penembakan anggota TNI dan warga oleh Bripka CS di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Polri mengeluarkan sejumlah aturan. Selain memperketat penggunaan senjata api, Polri juga melarang anggota polisi main ke tempat hiburan.
Menyusul adanya kejadian itu, di hari yang sama, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tentang penggunaan senaja api. Surat telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Ada beberapa hal yang dituangkan dalam surat telegram itu, salah satunya soal pengetatan penggunaan senjata api personel polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi terjadinya kejadian serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Dalam telegram itu, Kapolri Sigit juga meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.
"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," bunyi salah satu poin ST itu.
Poin-poin pada Surat Telegram
Surat Telegram itu pada intinya merupakan arahan dari Kapolri kepada personelnya agar kejadian penembakan yang dilakukan Bripka CS, tidak terulang kembali. Ada 5 poin arahan Kapolri terkait insiden penembakan tersebut.
Berikut poin-poin pada ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021:
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut (penembakan, red) dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.
Anggota polisi juga dilarang main-main ke tempat hiburan, simak di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Kafe RM TKP Penembakan Oleh Bripka CS Disegel Satpol PP