2 Aturan Baru untuk Polisi Usai Bripka CS Tembak Prajurit TNI

Round-Up

2 Aturan Baru untuk Polisi Usai Bripka CS Tembak Prajurit TNI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 08:19 WIB
Lokasi penembakan di Cengkareng, Jakbar yang menewaskan 3 orang telah dipasangi garis polisi., Kamis (25/2/2021).
Lokasi penembakan di Cengkareng, Jakbar yang menewaskan 3 orang telah dipasangi garis polisi. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Buntut insiden penembakan anggota TNI dan warga oleh Bripka CS di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Polri mengeluarkan sejumlah aturan. Selain memperketat penggunaan senjata api, Polri juga melarang anggota polisi main ke tempat hiburan.

Menyusul adanya kejadian itu, di hari yang sama, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tentang penggunaan senaja api. Surat telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Ada beberapa hal yang dituangkan dalam surat telegram itu, salah satunya soal pengetatan penggunaan senjata api personel polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi terjadinya kejadian serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit juga meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

ADVERTISEMENT

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," bunyi salah satu poin ST itu.

Poin-poin pada Surat Telegram

Surat Telegram itu pada intinya merupakan arahan dari Kapolri kepada personelnya agar kejadian penembakan yang dilakukan Bripka CS, tidak terulang kembali. Ada 5 poin arahan Kapolri terkait insiden penembakan tersebut.

Berikut poin-poin pada ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut (penembakan, red) dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.


Anggota polisi juga dilarang main-main ke tempat hiburan, simak di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Kafe RM TKP Penembakan Oleh Bripka CS Disegel Satpol PP

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Dilarang Main ke Tempat Hiburan Malam

Insiden penembakan Bripka CS terjadi di sebuah tempat hiburan malam di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Bripka CS diketahui melakukan penembakan itu dalam kondisi mabuk minuman keras.

Oleh karena itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan. Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya.


Bripka CS Pasti Dipecat

Sementara itu, Ferdi Sambo memastikan Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," terang Sambo.

"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tandasnya.

Sebelumnya, insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Seperti diketahui, penembakan di RM Cafe terjadi pada Kamis (25/2) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads